Sabtu, 19 Oktober 2013

Lembaga Sosial dalam Masyarakat



BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Lembaga sosial adalah suatu tatanan nilai-nilai dan norma-norma yang bertujuan untuk mengatur kehidupan atau hubungan masyarakat yang tergabung dalam kelompok masyarakat. Oleh sebab itu, penulis tertarik mengambil judul “ Lembaga Sosial dalam Masyarakat Indonesia dan Lembaga Sosial Menurut Islam” karena merasa judul tersebut sesuai dengan keadaan saat ini yang mana mulai tidak memperhatikan yang namanya nilai-nilai serta norma-norma yang ada di masyarakat saat ini.
Padahal dengan adanya nilai dan norma akan bisa mengatur kehidupan atau hubungan masyarakat yang mana dalam masyarakat tersebut terdiri dari banyak golongan. Diharapkan dengan ditulisnya makalah ini, para pembaca akan semakin memahami apa yang dinamakan lembaga social serta apa fungsinya.
2.1       Rumusan Masalah
            1. Apa pengertian lembaga social ?
            2. Bagaimana proses perkembangan lembaga social ?
            3. Bagaimana norma dan system pengendalian social ?
            4. Apa ciri-ciri umum lembaga social ?
            5. Apa tipe-tipe lembaga social ?
            6. Apa macam-macam lembaga sosial ?
            7. Apa pengertian lembaga social menurut Islam ?

2.3       Tujuan
            1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Sosiologi.
            2. Untuk mengetahui pengertian dan proses pertumbuhan social.
            3. Untuk mengetahui norma dan system pengendalian social.
            4. Untuk mengetahui ciri-ciri lembaga social.
            5. Untuk mengetahui tipe-tipe lembaga social.
            6. untuk mengetahui macam-macam lembaga sosial.
            7. untuk mengetahui pengertian lembaga social menurut Islam.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Lembaga Sosial dalam Masyarakat
                    Lembaga social merupakan terjemahan langsung dari istilah asing social-intitution. Akan tetapi, hingga kini belum adanya sepakat mengenai istilah INDONESIA yang dapat mengembangkan isi social-intitution tersebut. Ada yang menggunakan istilah peranata social-intitution menunjuk pada adanya unsur-unsur yang mengatur perilaku masyarakat. Misalnya: koentjaraningrat (koenjaraningrat pengantar antropologi, (Jakarta: Penerbit Universitas, 1964), hlm 113. Mengatakan peranata social adalah suatu sistam tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat.[1]
                    Istilah lain yang diusulkan adalah bangunan social yang mungkin merupakan terjemahan dari istilah Soziale-Gebilde (bahasa jerman), yang lebih jelas menggambarkan bentuk dan susunan social institution tersebut. Benar salahnya pendapat tersebut tidak akan dipermasalahkan. Disini akan digunakan istilah lembaga social karna pengertian lembaga lebih membentuk pada suatu bentuk. Sekaligus juga mengandung pengertian yang abstrak perihal adanya norma-norma dan pengaturan-pengaturan tertentu yang menjadi ciri lembaga tersebut. Namun,disamping itu kadang-kadang juga dipakai istilah lembaga social.
                    Norma-norma masyarakat mengatur pergaulan hidup dengan jutaan untuk mencpai suatu tata tetib. Norma-norma apabila diwujudkan dalam hubungan antar manusia , dinamakan social organization ( organisasi social ) kemudian,norma-norma tersebut berkelompok-kelompok  berbagai keperluan pokok kehidupan manusia . Eample: kebutuhan hidup kekerabatan menimbulkan lembaga-lembaga masyarakat seperti keluarga,pelamaran, perkawinan dan sebagainya.
                    Dari contoh diatas kita dapat menyimpulkan bahwa lembaga kemasyarakatan terdapat di dalam setiap masyarakat tanpa memprdulikan apakah masyarakat itu mempunyai taraf kebudayaan bersahaja atau modern karena setiap masyarakat tentu mempunyai kebutuhan pokok yang apabila dikelompokkan , terhimpun menjadi lembaga kemasyarakatan . untuk memberikan suatu batasan , dapatlah dikatakan bahwa lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan norma-norma segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok didalam kehidupan masyarakat wujud konkret lembaga kemasyarakatan tersebut adalah asosiasi (association).
                    Beberapa sosiolog memberikan definisi lain seperti Robert Maclver dan Charles H. Page  mengartikan lembaga social sebagai tata cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia yang berkelompok dalam suatu kelompok kemasyarakatan yang dinamakan asosiasi, sedangkan menurut Leopold Von Wiese dan Howard Becker melihat lembaga kemasyarakatan dari sudut fungsinya. Lembaga masyarakat diartikan sebagai suatu jaringan proses-proses hubungan antar manusia dan antar kelompok manusia yang berfungsi untuk memelihara hubungan-hubungan tersebut serta pola-polanya, sesuai dengan kepentingan-kepentingan manusia dan kelompoknya. Dan masih banyak pendapat yang lainnya.[2]
                    Kelompok dan kebiasaan dan tata kelakuan yang diorganisasi yang berhubungan kegiatan-kegiatan yang sangat penting diwujudkan dalam lembaga sosial(social institution) masyarakat.suatu lembaga mencakup norma-norma perilaku,nilai-nilai dan cita-cita, dan system hubungan sosial.untuk suatu definisi resmi yaitu suatu lembaga adalah system hubungan sosial yang terorganisasi yang mewujudkan nilai-nilai dan tata cara umum tertentu dan memenuhi kebutuhan masyarakat tertentu.dalam sebagian besar masyarakat yang kompleks ada lima lebaga dasar yaitu kehidupan keluarga, agama, pemerintahan, pendidikan dan organisasi kegiatan ekonomi.
                    Lembaga sosial termasuk diantara norma-norma masyarakat yang paling resmi dan bersifat memaksa.kalau kebiasaan dan tata kelakuan disekitar suatu kegiatan yang penting menjadi terorganisasi ke dalam system keyakinan dan perilaku yang sangat formal dan engikat maka suatu lembaga telah berkembang. oleh karena itu suatu lembaga mencakup: seperangkat pola perilaku yang telah distarandisasi dengan baik, serangkaian tata kelakuan, sikapdan nilai-nilai yang mendukung, dan bentuk tradisi ritual, upacara, symbol dan pakaian kerajaan.
                     Dari pendapat-pendapat yang telah diutarakan tersebut, kami dapat menyimpulkan lembaga social adalah suatu tatanan nilai-nilai dan norma-norma yang bertujuan untuk mengatur kehidupan atau hubungan masyarakat yang tergabung dalam masyarakat.
Suatu lembaga sosial bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dari manusia, pada dasarnya mempunyai beberapa fungsi, yaitu :
a.       Memberikan pedoman kepada anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap di dalam mengahadapi masalah dalam masyarakat yang bterutama menyangkut kebutuhan yang bersangkutan. Hal ini tentunya berkaitan dengan persoalan benturan antar kepentingan dan perbedaan antar individu maupun antar kelompok.
b.      Menjaga keutuhan dari masyarakat yang bersangkutan. Artinya selain lembaga sosial berfungsi untuk memberikan pedoman atau arah bagi tata kelakuan juga untuk menjaga kestabilan sosial agar dalam kehidupan sosial tidak terjadi disintegrasi (perpecahan). Integrasi sosial akan tercapai jika masing-masing anggota masyarakat menggunakan norma sebagai pedoman untuk bertingkah laku atau tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku, utamanya yaitu aturan dalam pergaulan.
c.       Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan system pengendalian sosial (social control), yaitu artinya system pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya. Artinya system pengawasan atas tingkah pekerti para anggota masyarakat di dalam kelompok sosial. Dengan demikian, lembaga sosial tidak hanya berfungsi sebagai pedoman tetapi juga berfungsi sebagai alat pengendali atas berbagai bentuk penyimpangan sosial. Fungsi pengendaliannya terletak pada indicator akan adanya tingkat penyimpangan sehingga perilaku mana yang dianggap menyimpang dan perilaku mana yang dianggap sesuai dengan aturan pergaulan sosial.
                    Pranata budaya mencakup (1) ide, nilai, dan norma (2) komplek aktivitas kelakuan berpola manusia (3) benda karya manusia.pranata kebudayaan berupa system nilai gagasan-gagasan, norma-norma, adat istiadat yang sifatnya abstrak, tidak berbentu tidak dapat diraba dan difoto.
                    Pranata yang pertama ini berfungsi sebagai tata kelakuan yang mengatur, mengendalikan,sumber arah pada kelakuan dan perbuatan manusia dalam masyarakat (koentjaningrat) .pranata budaya ini disebut pola budaya. Pola budaya merupakan segala rangkaian dari unsure-unsur yang menjadi ciri-ciri paling menonjol dari suatu kebudayaan. Pola kebudayaan secara umum dibentuk oleh nilai, norma, dan keyakinan sehingga tidak dapat dilihat.[3]
               Dalam setiap masyarakat dikembangkan sejumlah pola-pola budaya yang ideal dan cendrung diperkuat dengan adnyap pembatasan-pembatasan. pembatasan budaya tebagi menjadi dua jenis yaitu: pembatasan langsung, trjadi ketika kita melakukan suatu hal yang menurut kebiasaan dalam kebudayaan kita tidak merupakan hal yang tidak lazim atau bahkan hal yang dianggap tidak melanggar tata kesopanan yang ada. Contoh, seseorang datang kekampus dengan pakaian yang tidak pantas. Maka secara langsung orang tersebut akan ditegur oleh dosen.    Wujud kebudayaan mencakup (1) ide, nilai dan norma; (2) kompleks aktivitas kelakuan berpola manusia; dan (3) benda karya manusia. Wujud pranata kebudayaan berupa sistem nilai, gagasan – gagasan, norma – norma, adat istiadat yang sifatnya abstrak, tidak berbentuk tidak dapat diraba atau difoto.
Wujud pertama ini berfungsi sebagai tata kelakuan yang mengatur, mengendalikan, dan member arah pada kelakuan dan perbuatan manusia dalam masyarakat (Koentjaningrat).
            Wujud pertama ini disebut pola budaya. Pola budaya merupakan segala rangkaian dari unsur – unsur yang menjadi ciri – ciri paling menonjol dari suatu kebudayaan, yang selanjutnya mendeskripsikan watak dari kebudayaan yang bersangkutan (Soerjono Soekanto). Pola kebudayaan secara umum dibentuk oleh nilai, norma dan keyakinan sehingga tidak dapat dilihat.
                        Dalam setiap masyarakat, dikembangkan sejumlah pola – pola budaya yang ideal dan pola ini cenderung diperkuat dengan adanya pembatsan – pembatasan. Pembatasan kebudayaan terbagi menjadi dua jenis yaitu (1) Pembatasan langsung, terjadi ketika kita mencoba melakukan suatu hal yang menurut kebiasaan dalam kebudayaan kita merupakan hal yang tidak lazim atau bahkan hal yang dianggap melanggar tata kesopanan atau yang ada. Contoh : misal seseorang datang ke kampus dengan pakaian tidak pantas. Maka secara langsung orang tersebut akan ditegur oleh dosen (2) Pembatasan tidak langsung, aktivitass yang dilakukan oleh orang yang melanggar tidak dihalangi atau dibatasi secara langsung akan tetapi kegiatan tersebut tidak akan mendapat respons atau tanggapan dari anggota kebudayaan yang lain karena tindakan tersebut tidak dipahami atau dimengerti oleh mereka. Contoh : seseorang belanja di pasar tradisional menggunakan bahasa inggris, tidak ada yang melarang tetapi ia tidak akan dilayani karena tidak ada yang mengerti.
                    Wujud pranata kedua merupakan proses yang bertujuan untuk mengajak mendidik bahkan memaksa warga masyarakat menaati norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku didalam masyarakat.
Wujud ketiga dari kebudayaan adalah seluruh benda hasil karya manusia (material culture) yang sifatnya paling kongkrit, bias dilihat, dipegang dan difoto. Penciptaan benda – benda itu merupakan upaya bertahan, berdaptasi, melakukan perbuatan, menuju perbaikan, melestarikan unsur – unsur budaya, dan merekonstruksi sunber daya yang ada ( Sugeng Pujileksono)
Menurut Soerjono Soekanto, sifat hakekat kebudayaan dapat diuraikan sebagai berikut :
1.      Kebudayaan terwujud akibat perilaku manusia
2.     Kebudayaan telah ada terlebih dahulu mendahului generasi tertentu dan tidak akan mati dengan habisnya usia generasi yang bersangkutan.
3.      Kebudayaan diperlukan oleh manusia dan diwujudkan tingkah lakunya.
4.     Kebudayaan mencakup aturan – aturan yang berisikan kewajiban – kewajiban tindakan yang diterima dan ditolak, tindakan – tindakan yang dilarang dan tindakan – tindakanyang diizinkan.
Percakapan mengenai isi kebudayaan biasanya ditentukan oleh tiga anggapan yaitu sebagai berikut :
1. Kebudayaan dapat diesuaikan, mengandung unsur – unsur pengertian berikut:
a.  Kebudayaan berkembang karena kebiasaan – kebiasan dalam masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan tertentu yang bersifat fisik geografis dan lingkungan sosial.
b.  Kebudayaan yang ada dalam masyarakat merupakan penyesuaian masyarakat terhadap lingkungan, akan tetapi cara penyesuaian yang satu bukanlah mewakili semua penyesuaian yang mungkin diadakan.
c. Terdapat kebudayaan yang pandang netral karena tidak merupakan adaptasi terhadap kebutuhan biologis atau lingkungan sosial.
2. Kebudayaan dapat diintregasikan, artinya bukanlah sekedar kumpulan kebiasaan yang terkumpul dari unsur – unsur yang acak sifatnya.
3.  Kebudayaan yang selalu berubah, yang merupakan suatu hasil dari adaptasi kebudayaan. Unsur kebudayaan tidak dapat dimasukkan ke kebudayaan lain tanpa mengakibatkan perubahan pada kebudayaan itu.
Pranata kebudayaan mengandung pengertian sebagai berikut :
1.     Himpunan norma – norma segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam masyarakat.
2.     Tata cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia yang berkelompok dalam suatu kelompok masyarakat (asosiasi)
3.     Suatu jaringan proses – proses hubungan antarmanusia dan antarkelompok manusia yang berfungi untuk memelihara hubungan – hubungan tersebut serta pola – polanya sesuai dengan kepentingan manusia dan kelompoknya.
4.     Perbuatan, cita – cita, sikap yang bersifat kekal seta bertujuan memenuhi kebutuhan – kebutuhan masyakat. Contoh :
a.      Pranata bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup kekerabatan
b.     Pranata bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam mata pencaharian
c.      Pranata bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan penerangan
d.     Pranata bertujuan untuk memenuhi kebutuhanilmiah manusia
e.       Pranata bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia akan keindahan
f.       Pranata bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia akan apresiasi
g.      Pranata bertujuan untuk mengatur kebutuhan manusia dalam bernegara dan berpemerintahan
h.      Pranata bertujuan untuk memelihara fisik atau kecantikan manusia
Multikulturalisme adalah pengakuan keberagaman budaya yang menumbuhkan kepedulian agar kelompok– kelompok yang termarginalisasi terintegrasi ke dalam masyarakat, dan masyarakat mengakomodasi perbedaan budaya masing – masing kelompok sehingga kekhasan identitas mereka diakui.[4]
Ada empat alasan mengembangkan multikulturalisme :
1.      Peran strategis budaya sebagai standar simbolis dan komunikatif
2.      Dasar identitas kolektif
3.     Kebudayaan berdampak positif pada ekonomi dan sosial karena mengembangkan kreativitas.
4.     Perlu memelihara kekayaan kolektif baik budaya, sejarah, tradisi atau seni.
Pengertian multikulturalisme mengandung tiga unsur yaitu identitas, partisipasi dan keadilan (Haryatmoko). Identitas terukir dalam menerima keberagaman budaya atau agama. Kekhasan mengafirmasi diri dalam perbedaan. Multikultuiralisme bertujuan membentuk habitus toleransi, keterbukaan dan soliaritas.
2.2      Proses Pertumbuhan Lembaga Sosial
                        Pranata sosial atau lembaga sosial tumbuh karena kebutuhan masyarakat untuk tujuan mendapatkan keteraturan kehidupan bersama. Jika kelompok masyarakat tidak memiliki lembaga sosial, maka kehidupan bersama akan mengalami kekacauan. Hal ini dikarenakan masing-masing anggota masyarakat berbuat sekehendaknya di luar batasan tatanan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di dalam kelompok tersebut. Karena tujuan untuk mencapai keteraturan sosial semata, akhirnya di dalam kehidupan masyarakat tersebut menciptakan nilai-nilai dan norma-norma baik yang bersifat formal maupun informal yang dikemas dalam pranata sosial atau lembaga sosial. Sejumlah aturan yang ada di masyarakat tidak langsung ada begitu saja secara otomatis, tetapi keberadaan lembaga sosial tersebut melalui proses. Proses sebuah aturan menjadi pranata yang dinamakan institution-nalisasi atau proses pelembagaan.
1.      Proses pertumbuhan lembaga sosial
                         Proses pertembuhan sosial dapat terjadi melalui 2 cara:
     a. Secara tidak rencana, maksudnya adalah institusi itu lahir secara bertahap dalam kehidupan masyarakat, biasanya hal ini terjadi ketika masyarakat dihadapkan pada masalah atau hal-hal yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidup yang sangat penting .contohnya adalah dalam kehidupan ekonomi, dimasa lalu ,untuk memperoleh suatu barang ,orang menggunakan sisitem barter , namun dibuatlah uang sebagai alat pembayaran agar diakui masyarakat , hingga mucul lembaga ekonomi seperti bank dan sebagainya.
     b. Secara terencana, maksudnya adalah intitusi muncul melelui suatu proses perencanaan yang matang yang diatur oleh seseorang atau kelompok yang memiliki kekuasaan dan wewenang contohnya: lembaga transmigrasi yang dibuat oleh pemerintah sebagai cara untuk mangatasi permasalahan kepadatan penduduk.
2.  Melalui Norma Masyarakat
                Norma-norma yang ada didalam masyarakat mempunyai kekuatan meningkat yang berbeda-beda .Ada norma yang lemah ,yang sedang sampai yang kuat daya ikatnya.
                 Ada empat pengertian norma yang memberikan pedoman bagi seseorang untuk bertingkah laku dalam masyarakat yaitu :
  1.  Cara (usage) menunjuk pada suatu bentuk perbuatan.
2. Kebiasaan (folkways) adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama.
           3. Tata Kelakuan (mores) merupakan kebiasaan yang dianggap sebagai        cara berperilaku dan diterima norma-norma pengatur.
           4. Adat Istiadat (customs) adalah tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat. Ada sanksi penderitaan bila dilanggar.
3.   Proses yang terjadi dalam rangka pembentukan sebagai lembaga sosial.
                          Yang dimaksud dengan proses pelembagaan adalah proses yang harus dilewati oleh suatu norma kemasyarakatan (norma sosial) yang baru untuk menjadi bagian dari lembaga sosial.Norma ini ditanamkan ke dalam kelompok untuk dapat dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kelompok sebagai petunjuk atau pedoman untuk perilaku sehari-hari.proses pelembagaan atas norma tidak terhenti sampai di situ saja sebab proses memiliki sifat berkelanjutan .Hal ini disebabkan oleh sifat dari pelembagaan itu sendiri masih berupa proses ,yang artinya norma yang sedang ditanam atau disosialisasikan (diperkenalkan atau disebarluaskan )belum sampai pada sebagai bagian dari kehidupan kelompok tersebut.Jika norma yang disebarluaskan didalam kelompok tersebut pada taraf internalized (mendarahdagingkan) ,yaitu taraf perkembangan dimana para anggota masyarakat dengan sendirinya ingin berperilaku yang sejalan dengan perilaku yang memang sebenarnya memenuhi kebutuhan masyarakat.
                          Pranata sosial atau lembaga sosial menjadi sesuatu yang harus dipegang teguh dan dijadikan aturan yang mengikat dalam masyarakat melalui proses pertumbuhan, diantaranya :
                          Pertama ,diterima oleh sebagian besar anggota masyarakat tanpa ada kalangan yang menolak .yang dimaksud dengan “tanpa ada kalangan yang menolak” bukan berarti di dalam kelompok masyarakat tersebut tidak ada sama sekaliatau semua anggota masyarakat seratus persen pro terhadap norma yang akan dikembangkan tersebut.Ini berarti ada sekelompok kecil yang mempunyai sikap yang kontra, tetapi sikap dari sedikit anggota masyarakat tersebut tidak memiliki arti dari proses pelembagaan tersebut.Misalnya ketika fraksi PPP di DPR RI mengusulkan agar syariat islam diberlakukan sebagai hukum formal dalam NKRI oleh sebagian besar fraksi DPR RI ternyata menolak usulan itu, sehingga suara fraksi PPP di DPR RI dianggap minoritas yang tidak memiliki perlawanan yang berarti, maka usulan syariat islam tidak mendapatkan dukungan dari masyarakat luas. Contoh lain adalah sebagian fraksi di DPR RI mengusulkan diberlakukannya UU Anti-Pornoaksi dan pornografi sebagai aksi moral. Akan tetapi, sikap masyarakat yang pro dan kontra tentang RUU ini mengambang tidak karuan juntrungnya.
                 Kedua ,norma tersebut menjiwai seluruh anggota masyarakat.sebagai gambaran yang mudah dipahamiadalah ketika pemerintah menerbitkan UU Anti-Teroris ,mendapatkan dukungan masyarakat Indonesia secara luas. Hal ini karena nilai-nilai yang ada didalam struktur masyarakat Indonesia yang cinta pedamaian .Demikian juga ketika bangsa Indonesia yang sudah jenuh dengan perilaku yang korup dikalangan  pejabat nagara,maka ketika diterbitkan UU Anti-Korupsi maka langsung mendapatkan sambutan yang positif dari masyarakat .Hal ini disebabkan oleh karakter bangsa Indonesia yang cinta damai dan kejenuhan dari perilaku para pejabat Negara yang korup, maka keberadaan kedua UU langsung diterima masyarakat.
                          Ketiga, norma tersebut harus mempunyai sanksi yang mengikat setiap anggota masyarakat. Artinya sanksi adalah alat untuk mengikat masyarakat dalam rangka manumbuhkan tingkat kepatuhan masyarakat itu sendiri.Dengan demikian, sanksi adalah alat agar norma yang tumbug tersebut betul-betul ditaati oleh anggota masyarakat.
                 Melalui proses pelembagaan tersebut akhirnya terdapat seperangkat aturan yang menjadi pedoman bagi kehidupan kelompok dan seperangkat aturan tersebut memiliki kekuatan mengikat para anggotanya untuk berperilaku yang sejalan dengan tatanan yang sudah menjadi kesepakatan kolektif tersebut.Adapun kekuatan mengikat tersebut yaitu berupa teguran ,peringatan ,gunjingan, bahkan ancaman hingga pada sangsi yang tegas seperti hokum formal. Dari gejala tersebut memunculkan beberapa norma yang dijadikan sebagai petunjuk arah bagi tata kelakuan para anggota dan berperilaku sesuai dengan petunjuk Tuhan, norma kesusilaan memberikan petunjuk agar para anggotanya memiliki hati nurani, norma kesopanan memberikan arah pada para anggotanya agar memiliki sikap sopan santun berperilaku didalam pergaulan sosial dan norma hukum memberikan petunjuk agar kehidupan sosial dalam keadaan damai, tertib, aman, tentram dan bagi pelanggar atas norma ini akan dikenakan sanksi yang tegas.
2.3       Norma dan system pengendalian sosial
     1.     Norma-norma Masyarakat
                        Supaya hubungan atarmanusia didalam suatu masyarakat terlaksana sebagai nama harapan, dirumuskan norma-norma masyarakat. Norma masyarakat awal mulanya juga dibuat tanpa sengaja , namun lama kelamaan norma tersebut dibuat secara sadar . Misalnya ,dulu orang yang jual beli ,seorang perantara tidak harus diberi bagian dari keuntungan penjualan tersebut.
                        Untuk membedakan kekuatan meningkat norma-norma tersebut secara sosiologis dikenal adanya empat pengertian yaitu :
1.         Cara (usage) menunjukan suatu bentuk perbuatan ,penyimpangan tersebut tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat ,tetapi hanya celaan dari individu yang dihubunginya .contoh sederhana adalah cara kita berjalan ketika berada didepan orang yang lebih tua.
2.         Kebiasaan (folkways) suatu kelakuan yang dilakukan secara berulang-ulang dan sudah menjadi kebiasaan .Hal tersebut mengakibatkan sanksi berupa teguran , contohnya makan dengan tangan kiri.
3.         Tata kelakuan (mores) merupakan kebiyasaan yang dianggap sebagai cara berperilaku dan diterima norma-norma pengatur.
4.         Adat-istiadat (custom) adalah tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat ada sanksi penderitaan bila dilanggar.

2.         Sistem Pengendalian Masyarakat
              Sosial control adalah system atau peruses yang dijalankan oleh masyarakat selalu disesuaikan dengan kaidah-kaidah yang berlaku dengan masyarakat , pengendalian sosial bisa bersifat :
a)   Pengendalian Preventif
              Pengendalian preventif merupakan control sosial yang dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran atau dalam versi “mengancam sanksi” atau usaha pencegahan terhadap terjadinya penyimpangan terhadap norma dan nilai.jadi , usaha pengendalian sosial yang bersifat preventif dilakukan sebelum terjadi penyimpangan.
b)  Pengendalian Represif
Pengendalian represif adalah pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadi pelanggaran dengan maksud hendak memulihkan keadaan agar bisa berjalan seperti semula dengan dijalankan di dalam versi “menjatuhkan atau membebankan sanksi “.pengendalian ini berfungsi untuk mengembalikan keserasian yang terganggu akibat adanya pelanggaran norma atau perilaku manyimpang .Untuk mengembalikan keadaan seperti semula. Perlu dikatakan pemulihan . Jadi pengendalian disini bertujuan untuk menyadarkan pihak yang berperilaku menyimpang tentang akibat dan penyimpangan tersebut. Sekaligus agar dia mematuhi norma-norma sosial.
2.4.      Ciri-ciri Lembaga Sosial
1.     Lembaga kemasyarakatan adalah organisasi dari pola-pola pemikiran dan pola-pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya .Lembaga kemasyarakatan terdiri atas adat istiadat  ,tata kelakuan , kebiasaan , serta unsure-unsur kebudayaan lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung tergabung dalam satu unit yang fungsional.
2.     Suatu tingkat kekekalan tertentu merupakan cirri dari semua lembaga kemasyarakatan .Sistem-sistem kepercyaan dan aneka macam tindakan , baru akan menjadi bagian lembaga kemasyarakatan setelah melewati waktu yang relative lama.Misalnya system pendidikan tertentu baru akan dapat dterapkan seluruhnya, setelah mengalami masa pencobaan. Lembaga-lembaga kemasyarakatan biasanya juga berumur lama sekali, oleh karena pada umumnya orang mengaggapnya sebagai himpunan norma-norma yang berkisar pada kebutuhan pokok masyarakat yang sudah sewajarnya harus dipertahankan atau dipelihara.
               3.   Lembaga kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu.Mungkin tujuan-tujuan tersebut tidak sesuai atau sejalan dengan fungsi-fungsi lembaga yang bersangkutan , apabila dipandang dari sudut kebudayaan secara keseluruhan .pembedaan antara tujuan dan fungsi sangat penting oleh karena tujuan lembaga adalah tujuan yang mesti dicapai oleh golongan masyarakat tertentu dan golongan masyarakat bersangkutan pasti akan berpegang teguh padanya. Sebaliknya, fungsi lembaga sosial tersebut yaitu peranan lembaga tadi dalam system sosial dan kebudayaan masyarakat mungkin tak diketahui atau disadari golongan masyarakat tersebut dan mungkin fungsi tersebut baru disadari setelah diwujudkan dan kemudian ternyata berbeda dengan tujuannya. Umpamanya lembaga perbudakan, ternyata bertujuan untuk mendapatkan tenaga buruh yang semurah-murahnya, akan tetapi di dalam pelaksaannya biayanya ternyata sangat mahal.suatu contoh lain yaitu lembaga persaingan bebas dalam kehidupan ekonomi yabg bertujuan agar produksi berjalan secara efektif oleh karena itu para individu akan terpaut pada keuntungan yang akan diperolehnya pada orang-orang yang mempunyai pengaruh serta mengetahui cara-caranya.
4.   Lembaga kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan ,seperti bangunan , peralatan ,mesin-mesin dan lain sebagainya. Bentuk serta penggunaan alat-alat tersebut biasanya berlainan antara satu masyarakat dan masyarakat lainnya. Misalnya gergaji jepang dibuat sedemikian rupa sehingga alat tersebut akan memotong apabila ditarik . sebaliknya gergaji Indonesia dapat sedemikian rupa ,sehingga bahwa alat tersebut akan memotong apabila ditarik. Sebaliknya gergaji Indonesia dapat sedemikian rupa, sehingga bahwa alat tersebut baru memotong jika didorong.
5.     Lambang-lambang biasaya juga merupakan cirri yang khas dari lembaga kemasyrakatan. Lambang-lambang tersebut secara simbolis menggambarkan tujuan dan fungsi lembaga yang bersangkutan . sebagai contoh , kesatuan-kesatuan angkatan bersenjata masing-masing menpunyai panji-panji, perguruan tinggi seperti universitas , institut , dan lain-lainnya masing-masing mempunyai lambing-lambangnya sendiri. Kadang-kadang lambing tersebut terwujud dalam bentuk tulisan-tulisan atau slogan-slogan.
6.     Lembaga kemasyarakatan , mempunyai tradisi yang tertulis ataupun yang tidak tertulis yang merumuskan tujuannya, tata tertib yang berlaku, dan lain-lain.Tradisi ini, merupakan dasar bagi lembaga itu didalam pekerjaannya untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di mana lembaga kemasyarakatan ini menjadi bagiannya.
               Secara menyeluruh cirri-ciri tersebut dapat diterapkan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan tertentu, seperti perkawinan. Sebagai lembaga kemasyarakatan , maka perkawinan mungkin mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut :
a.       Pengatur perilaku seksual dari manusia dalam pergaulan hidupnya.
b.      Pengatur pemberian hak dan kewajiban bagi suami, istri dan juga anak-anak
c.       Untuk memenuhi kebutuhan manusia akan  kawan hidup oleh karena secara naluriah manusia senantiasa berhasrat untuk hidup berkawan.
d.      Untuk memenuhi kebutuhan manusia akan benda materiil.
e.       Untuk memenuhi kebutuhan manusia akan prestise.
f.       Di dalam hal tertentu, untuk memelihara interaksi antar kelompok sosial.[5]
2.5       Tipe-tipe Lembaga Sosial
                            Tipe-tipe lembaga kemasyarakatan dapat diklasifikasikan dari berbagai sudut. Menurut Gillin lembaga kemasyarakatan tadi diklasifikasikan sebagai berikut :


     1.   Dari sudut pandang perkembangannya.
      a. Creacive Institution yang disebut juga lembaga-lembaga yang paling primer , merupakan lembaga-lembaga yang secara tidak disengaja tumbuh dari adat istiadat masyarakat .contoh hak milik, perkawinan , agama, dan sebagainya.
           b. Enacted Institution dengan sengaja dibentuk untuk memenuhi tujuan tertentu , misalnya lembaga utang piutang ,lembaga perdagangan dan lembaga pendidikan yang kesemuanya berakar pada kebiasaan dalam masyarakat .pengalaman melaksanakan kebiasaan tersebut kemudian disistematisasi dan diatur untuk kemudian dituangkan ke dalam lembaga-lembaga yang disahkan oleh Negara.
     2.   Dari sudut system nilai-nilai yang diterima masyarakat
           a.  Basic institution dianggap sebagai lembaga kemasyarakatan yang sangat penting untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib masyarakat. Dalam masyarakat Indonesia, misalnya keluarga, sekolah-sekolah, negara dan lain sebagainya dianggap sebagai basic institution yang pokok .
         b.  Subsidiary institution sebagai lembaga kemasyarakatan yang dianggap kurang penting seperti kegiatan-kegiatan untuk rekreasi.ukuran yang dipakai untuk menentukan suatu lembaga kemasyarakatan itu termasuk Basic Institution atau subsidiary Institution terdapat perbedaan dimasing-masing kelompok masyarakat dan ukuran tersebut tergantung dari masa masyarakat tersebut hidup atau berlangsung misalnya,sirkus pada zaman Romawi dan yunani kuno dianggap sebagai basic institution, pada masa sekarang ini biasanya tidak akan menemui suatu masyarakat yang masih memiliki keyakinan demikian .
            3.   Dari sudut penerimaan masyarakat
a. Approved atau Social Institutions adalah lembaga-lembaga yang  diterima masyarakat seperti sekolah, perusahaan dagang dan lain-lain.
            b. Unsanctioned Institution adalah lembaga-lembaga yang ditolak oleh masyarakat,walaupun masyarakat kadang-kadang tidak berhasil untuk memberantasnya, seperti kelompok geng motor, kelompok aliran jema’at al qiyadah al islamiah yang dianggap sesat oleh masyarakat.
4.   Dari sudut pertimbanganya
           a. General Institution karena dikenal hampir semua masyarakat di seluruh dunia.
            b. Restricted Institution karena dianut oleh masyarakat tertentu di dunia ini, contohnya: Agama-agama Islam, Kristen, Katolik, Budha,  dan Kong Hu Cu.
5.   Dari sudut fungsinya
a. Operatif institutions intitusi yang berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun pola-pola atau cara-cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan seprti lembaga indrustralisasi.
     b.  Regulative Institutions intitusi yang bertujuan untuk mengawasi adat istiadat atau tata kelakuan yang tidak menjadi bagian yang mutlak dari lembaga itu sendiri misalnya lembag hukum seperti kejaksaan , pengadilan dan sebagainya.
                        Tipe-tipe lembaga kemasyarakatan tersebut menyebabkan bahwa didalam setiap masyarakat akan dapat dijumpai bermacam-macam lembaga kemasyarakatan. Setiap masyarakat mempunyai system nilai-nilai yang menentukan lembaga kemasyarakatan manakah yang dianggap sebagai pusat dari pergaulan hidup masyarakat yang kemudian dianggap lembaga-lembaga masyarakat.
2.6    Fungsi Lembaga Sosial
Karena masyarakat begitu kompleks dan saling berhubungan. Lembaga mempunyai fungsi “manifes”, yang merupakan tujuan lembaga yang diakui dan mempunyai fungsi “laten”, yang merupakan hasil yang tidak dikehendaki dan mungkin tidak diakui, atau jika daikaui dianggap sebagai hasil sampingan.
1. Fungsi Manifes
Fungsi yang oleh banyak orang dipandang dan diharapkan akan dipenuhi oleh lembaga itu sendiri. Lembaga ekonomi harus menghasilkan dan mendistribusikan kebutuhan pokok dan mengarahkan arus modal ke tempat yang membutuhkan. Fungsi manifest adalah jelas, diakui, dan biaanya dipuji.
2.   Fungsi Laten
               Terdapat berbagai konsekuensi lembaga yang tidak dikehendaki dan tidak dapat diramalkan. Lembaga ekonomi tidak hanya memproduksi dan mendistribisikan kebutuhan pokok, tetapi juga meningkatkan pengangguran dan perbedaan kekayan.
                    Fungsi laten lembaga mungkin (1) mendukung fungsi manifest (2) tidak relevan, (3) atau mendorong fungsi manifest.
2.6       Macam-macam Lembaga Sosial
1.     Pranata Keluarga
Keluarga adalah unit social yang terkecil dalam masyarakat dan juga institusi pertama yang dimasuki seorang manusia ketika dilahirkan.
Menurut Horton dan Hunt, istilah keluarga digunakan untuk menunjuk beberapa pengertian sebagai berikut:
1.      Kelompok yang memiliki nenek moyang yang sama
2.      Kelompok kekerabatan yang disatukan oleh ikatan darah dan perkawinan
3.      Pasangan perkawinan dengan atau tanpa anak
4.      Pasangan nikah yang mempunyai anak
5.      Satu orang duda atau janda dengan beberapa anak
2.   Pranata Pendidikan
Menurut Horton dan Hunt, lembaga pendidikan berkaitan dengan fungsi yang nyata (manifes) berikut:
1.       Mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari nafkah.
2.       Mengembangkan bakat perseorangan demi kepuasan pribadi dan bagi kepentingan masyarakat.
3.       Melestarikan kebudayaan.
4.       Menanamkan keterampilan yang perlu bagi partisipasi dalam demokrasi.
Fungsi laten lembaga pendidikan adalah sebagai berikut.
1.       Mengurangi pengendalian orang tua. Melalui pendidikan, sekolah orang tua melimpahkan tugas dan wewenangnya dalam mendidik anak kepada sekolah.
2.       Menyediakan sarana untuk pembangkangan. Sekolah memiliki potensi untuk menanamkan nilai pembangkangan di masyarakat. Hal ini tercermin dengan adanya perbedaan pandangan antara sekolah dan masyarakat tentang sesuatu hal, misalnya pendidikan seks dan sikap terbuka.
3.       Memperpanjang masa remaja. Pendidikan sekolah dapat pula memperlambat masa dewasa seseorang karena siswa masih tergantung secara ekonomi pada orang tuanya.
Menurut Davit popenoe ada empat macam fungsi pendidikan yakni sebagai berikut:
1.       Transmisi (pemindahan) kebudayaan.
2.       Memilih dan mengajarkan peranan sosial.
3.       Menjamin integrasi sosial.
4.       Sekolah mengajarkan corak kepribadian.
3.      Pranata Ekonomi
Pada hakekatnya tujuan yang hendak dicapai oleh lembaga ekonomi adalah terpenuhinya kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidup masyarakat.
Fungsi dari lembaga ekonomi adalah:
1.       Memberi pedoman untuk mendapatkan bahan pangan
2.       Memberikan pedoman untuk melakukan pertukaran barang
3.       Memberi pedoman tentang harga jual beli barang
4.       Memberikan pedoman tentang cara pengupahan
5.       Memberikan pedoman tentang cara pemutusan hubungan kerja
4.      Pranata Agama
Pranata Agama adalah sistem keyakinan dan praktek keagamaan dalam masyarakat yang telah dirumuskan dan dibakukan.
Fungsi pranata agama adalah:
1.       Sebagai pedoman hidup
2.       Sumber kebenaran
3.       Pengatur tata cara hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan
4.       Tuntutan prinsip benar dan salah
5.       Pedoman pengungkapan perasaan kebersamaan di dalam agama diwajibkan berbuat baik terhadap sesama
6.       Pedoman keyakinan manusia berbuat baik selalu disertai dengan keyakinan bahwa perbuatannya itu merupakan kewajiban dari Tuhan dan yakin bahwa perbuatannya itu akan mendapat pahala, walaupun perbuatannya sekecil apapun.
7.       Pedoman keberadaan yang pada hakikatnya makhluk hidup di dunia adalah ciptaan Tuhan semata
5.      Pranata Politik
Pranata politik merupakan pranata yang menangani masalah administrasi dan tata tertib umum demi tercapainya  keamanan dan ketentraman masyarakat. Pranata yang  merupakan pembantunya  adalah seperti sistem hukum dan perundang-undangan, kepolisian, angkatan  bersenjata, kepegawaian, kepartaian, hubungan diplomatik. Bentuk  pranata atau  institusi politik yang  mengkoordinasi segala kegiatan  diatas  disebut negara. Fungsi lembaga politik :
1.       Pelembagaan norma melalui Undang-Undang yang disampaikan oleh badan-badan legislatif.
2.       Melaksanakan Undang-Undang yang telah disetujui.
3.       Menyelesaikan konflik yang terjadi di antara para warga masyarakat yang bersangkutan.
4.       Menyelenggarakan pelayanan seperti perawatan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan dan seterusnya.
5.       Melindungi para warga masyarakat atau warga negara dari serangan bangsa lain.
6.       Memelihara kesiapsiagaan/kewaspadaan menghadapi bahaya.
6.      Pranata Hukum
Fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:
1.       Sebagai  alat  pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
2.       Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifata dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
3.       Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
4.       Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
5.       Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
6.       Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.[6]

2.7       Lembaga Sosial Menurut Islam
        Agama merupakan suatu lembaga atau institusi penting yang mengatur kehidupan rohani manusia. Menurut Emile Durkheim, agama adalah suatu sistem yang terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci. Kita sebagai umat beragama semaksimal mungkin berusaha untuk terus meningkatkan keimanan kita melalui rutinitas beribadah, mencapai rohani yang sempurna kesuciannya.
Fungsi lembaga agama antara lain sebagai :
1.      Sumber pedoman hidup bagi individu maupun kelompok.
2.      Pengatur tata cara hubungan antar manusia, dan antara manusia dengan Tuhannya. Contohnya adanya sebuah perkumpulan remaja mesjid yang menyelenggarakan pengajian bulanan. Kegiatan itu berfungsi untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan para remaja Islam di daerahnya.
Dari paparan di atas, ditemukan bagaiman Islam harus berhadapan dengan dinamika tiga lapisan realitas, yaitu lapisan-lapisan universal dan internasional, nasional dan lokal. Kenyataan di atas juga berarti bahwa Islam tidak mengenal doktrin tunggal, apalagi mutlak. Masing-masing dari kelompok di atas tentu sangat dipengaruhi oleh situasi sosial-ekonomis, masalah penghayatan agama serta kecenderungan doktrin dalam proses pembentukannya. Maka perubahan sosial-ekonomis bisa mempengaruhi perubahan pemahaman seseorang terhadap agamanya.
Menurut Taufik Abdullah, agama tidak sekedar gejala sosiologis yang bisa dikategorikan begitu saja menurut pengamat seorang pengamat. Sebab bagi penganutnya, agama menyangkut masalah makna sebagai landasan untuk melihat dan mengerti realitas. Dalam kaitan inilah terdapat adanya hubungan dialektis antara system makna yang dipercayakan agama dan pengertian yang dihayati oleh para pemeluk, yang secara obyektif juga terkait oleh konteks relitasnya. Perubahan sosial-ekonomi dapat merupakan unsur yang menyebabkan terjadinya kemajemukan pemahaman terhadap doktrin yang utuh itu.
Firman ALLAH SWT dalam (QS. Lukman : 13)
ووصىنا ا لأ نسا ن بوالديه حملته امه وهنا عالى وهن وفصله في عا مين ا نشكرلي ولوا لديك
الي المصير
Artinya :Dan (ingatlah) ketika Lukman berkata kepada anaknya, ketika dia memberi pelajaran kepada anaknya,”wahai anakku! Janganlah engkau mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang benar.”
Dalam hadis judga dijelaskan sebagai berikut:

عن ابي هريرة رضي الله عنه, ان رجلا قا ل للنبي صلي الله عليه وسلم: اوصني. قال :
 لا تغضب فردد مرارا, قال: لا تغضب. (رواه البخاري)
Artinya :Dari Abu Hurairah r.a, bahwasannya seorang laki-laki berkata kepada Nabi saw,”Berilah wasiat kepadaku.” Maka Nabi saw menjawab,”janganlah marah.”maka orang itu mengulanginya beberapa kali. Beliau bersabda, “jangan marah”. (H.R.Bukhori).              
Dalam proses dialektis antara doktrin agama sebagai landasan sistem makna dan pengertian pemeluk ini, para pemeluk juga secara aktif memberi makna terhadap perbuatannya. Jadi bukan saja perbuatan itu muncul sebagai hasil interpretasi terhadap struktur situasi, tetapi perbuatan itu juga diberi nilai dan makna oleh mereka yang melakukannya. Maka proses sakralisasi dari perbuatan pun bisa pula terjadi.
Perubahan ekonomi, spesialisasi kerja dan mobilitas sosial, serta perubahan politik ikut menjadi faktor utama dalam pembentukan pemahaman seseorang terhadap suatu ajaran agama. Maka tidak mustahil jika ideologi seseorang akan selalu mengalami perubahan, karena adanya perubahan pengetahuan yang dimilikinya (pendidikan), perubahan lingkungan di sekitarnya, dan perbuahan pekerjaan atau ekonomi yang dialaminya.






BAB III
STUDI KASUS

3.1       Adat dan Kebiasaan dalam Keluarga
Suatu keluarga biasanya memiliki norma yang sudah di sepakati oleh seluruh anggota baik berupa adat maupun kebiasaan. Norma keluarga ini bisa berupa kebiasaan sehari-sehari, etika, sopan santun, dan adat. Adat misalnya masalah pembagian warisan, kumpul keluarga, sedekah keluarga, pakaian, gaya hidup, perkawinan dan lain-lain. Apabila ada anggota keluarga yang melakukan pelanggaran norma yang telah disepkati bersama, maka tindakan itu merupakan perilaku menyimpang dalam keluarga.
Contoh kasus :
Dalam keluarga salam yang cukup terpandang keluarga menggariskan bahwa semua anak yang akan menikah harus melakukan pernikahan denga orang yang dianggap sejajar dalam taraf kehormatannya. Ada salah satu anaknya yang bungsu ingin menikah dengan seorang gadis miskin yang dicintainnya. Namun pak salam tidak merestui pernikahan tersebut karena dianggap telah melanggar norma keluarganya dan akan menghilangkan kehormatan keluarga. Karena tidak di setujui oleh keluarga maka anaknya yang bungsu pergi dari keluarganya dan kemudian menikah.

3.2       Analisa
Menurut analisis kami tidak seharusnya dalam suatu keluarga membuat peraturan atau norma yang sekiranya kurang menghargai masyarakat golongan bawah, karena pada dasarnya manusia itu sama derajatnya dan Tuhan tidak pernah membeda-bedakan ciptaan-Nya .dari segi apapun dan manapun, hanya tingkah laku dan perbuatannya atau akhlaknya yang dapat membedakan dihadapan tuhan .
Orang yang kaya belum tentu perbuatannya baik disisi tuhannya begitu juga sebaliknya.


BAB IV
PENUTUP
4.1       Kesimpulan

Dari makalah yangtelah diuraikan diatas maka kami dapat menyimpulkan bahwa lemba sosial masyarakat adalah suatu tatanan nilai-nilai dan norma-norma yang bertujuan untuk mengatur kehidupan atau hubungan masyarakat yang tergabung dalam kelompok masyarakat. Dan organisasi norma-norma untuk melaksanakan sesuatu yang dianggap penting. lembaga masyarakat melalaui proses, tipe-tipe tertentu, didalamnaya juga terdapat pengendalian, norma-norma dan cirri-ciri tertentu. Dari uraian yang ada dalam makalah ini, kami pemakalah dapat menarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan Lembaga Pendidikan adalah lembaga atau tempat berlangsungnya proses pendidikan yang dilakukan dengan tujuan untuk mengubah tingkah laku individu ke arah yang lebih baik melalui interaksi dengan lingkungan sekitar.
            Sedangkan, Lembaga sosial merupakan suatu organisasi pada pemikiran dan pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas kemasyarakatan. Hasilnya terdiri atas adat istiadat, tata kelakuan, kebiasaan, serta unsur-unsur kebudayaan yang secara langsung atau tidak tergabung dalam suatu unit yang fungsional.
            Selain itu, macam-macam lembaga sosial pun dapat diklasifikasikan dalam lembaga Agama, lembaga Keluarga, Lembaga Ekonomi dan lain sebagainya. Begitupun dengan Lembaga Pendidikan dapat diklasifikasikan dalam lembaga pendidikan keluarga, Lembaga pendidikan Sekolah dan Lembaga Pendidikan masyarakat. Dari kesekian macam-macam yang ada dalam lembaga, baik itu lembaga sosial maupun lembaga pendidikan memiliki fungsi masing-masing.




DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi, Abu.2007. Sosiologi Pendidikan. Jakarta : PT. Rineka Cipta
Gunawan, Ary H.2010. Sosiologi Pendidika. Jakarta : PT. Rineka Cipta
Daryanto.1994. Kamus Bahasa Indonesia Modern. Surabaya : Apolo
Fuad, Ihsan.2003. Dasar-dasar Kependidikan. Jakarta: PT. Rineka
Hasbullah, Cipta.2009. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Soekanto, Soerjono.2006.Sosiologi Sebagai Suatu Pengantar. Edisi Baru. Jakarta: PT Grafindo.
Sunarto, Kumanto.2004.Pengantar Sosiologi. Edisi Ketiga. Jakarta : Lembaga Penerbit Ekonomi Universista Indonesia.
Soelaiman, Munandar. M.1986.Ilmu Sosial Dasar Teori dan Konsep Ilmu Sosial. Bandung:  Aditama.
Bernard, Raho.2007.Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Prestasi Pustaka.














[1]Koentjaraningrat. Pengantar Antropologi. Jakarta. Rineka cipta, halaman. 162
[2] . Sunarto Soerjono. Sosiologi Sebagai Suatu Pengantar. Jakarta. Grafindo. Hlm 296
[3] .Koentjaraningrat. OP.cit, hlm. 167.
[4] . Sukardi Idianto.Sosiologi. Jakarta. Bumi Aksara. Hlm. 99.
[5] Elly M. Setiadi. Pengantar Sosiologi. Jakarta. Prenada Media Group.hlm .300
[6] . Harton dan Hunt. Sosiologi. Jakarta. Erlangga. Hlm.252

0 komentar:

Posting Komentar