BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Lembaga sosial adalah suatu tatanan nilai-nilai dan
norma-norma yang bertujuan untuk mengatur kehidupan atau hubungan masyarakat
yang tergabung dalam kelompok masyarakat. Oleh sebab itu, penulis tertarik
mengambil judul “ Lembaga Sosial dalam Masyarakat Indonesia dan Lembaga Sosial
Menurut Islam” karena merasa judul tersebut sesuai dengan keadaan saat ini yang
mana mulai tidak memperhatikan yang namanya nilai-nilai serta norma-norma yang
ada di masyarakat saat ini.
Padahal dengan adanya nilai dan norma akan bisa
mengatur kehidupan atau hubungan masyarakat yang mana dalam masyarakat tersebut
terdiri dari banyak golongan. Diharapkan dengan ditulisnya makalah ini, para
pembaca akan semakin memahami apa yang dinamakan lembaga social serta apa
fungsinya.
2.1 Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian lembaga social ?
2.
Bagaimana proses perkembangan lembaga social ?
3.
Bagaimana norma dan system pengendalian social ?
4.
Apa ciri-ciri umum lembaga social ?
5.
Apa tipe-tipe lembaga social ?
6.
Apa macam-macam lembaga sosial ?
7.
Apa pengertian lembaga social menurut Islam ?
2.3 Tujuan
1.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Sosiologi.
2.
Untuk mengetahui pengertian dan proses pertumbuhan social.
3.
Untuk mengetahui norma dan system pengendalian social.
4.
Untuk mengetahui ciri-ciri lembaga social.
5.
Untuk mengetahui tipe-tipe lembaga social.
6.
untuk mengetahui macam-macam lembaga sosial.
7. untuk mengetahui pengertian
lembaga social menurut Islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Lembaga Sosial dalam
Masyarakat
Lembaga
social merupakan terjemahan langsung dari istilah asing social-intitution. Akan
tetapi, hingga kini belum adanya sepakat mengenai istilah INDONESIA yang dapat
mengembangkan isi social-intitution tersebut. Ada yang menggunakan istilah
peranata social-intitution menunjuk pada adanya unsur-unsur yang mengatur
perilaku masyarakat. Misalnya: koentjaraningrat (koenjaraningrat pengantar
antropologi, (Jakarta: Penerbit Universitas, 1964), hlm 113. Mengatakan
peranata social adalah suatu sistam tata kelakuan dan hubungan yang berpusat
kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus
dalam kehidupan masyarakat.[1]
Istilah
lain yang diusulkan adalah bangunan social yang mungkin merupakan terjemahan
dari istilah Soziale-Gebilde (bahasa jerman), yang lebih jelas menggambarkan
bentuk dan susunan social institution tersebut. Benar salahnya pendapat tersebut
tidak akan dipermasalahkan. Disini akan digunakan istilah lembaga social karna
pengertian lembaga lebih membentuk pada suatu bentuk. Sekaligus juga mengandung
pengertian yang abstrak perihal adanya norma-norma dan pengaturan-pengaturan
tertentu yang menjadi ciri lembaga tersebut. Namun,disamping itu kadang-kadang
juga dipakai istilah lembaga social.
Norma-norma
masyarakat mengatur pergaulan hidup dengan jutaan untuk mencpai suatu tata
tetib. Norma-norma apabila diwujudkan dalam hubungan antar manusia , dinamakan
social organization ( organisasi social ) kemudian,norma-norma tersebut
berkelompok-kelompok berbagai keperluan
pokok kehidupan manusia . Eample: kebutuhan hidup kekerabatan menimbulkan
lembaga-lembaga masyarakat seperti keluarga,pelamaran, perkawinan dan
sebagainya.
Dari
contoh diatas kita dapat menyimpulkan bahwa lembaga kemasyarakatan terdapat di
dalam setiap masyarakat tanpa memprdulikan apakah masyarakat itu mempunyai
taraf kebudayaan bersahaja atau modern karena setiap masyarakat tentu mempunyai
kebutuhan pokok yang apabila dikelompokkan , terhimpun menjadi lembaga
kemasyarakatan . untuk memberikan suatu batasan , dapatlah dikatakan bahwa
lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan norma-norma segala tingkatan yang
berkisar pada suatu kebutuhan pokok didalam kehidupan masyarakat wujud konkret
lembaga kemasyarakatan tersebut adalah asosiasi (association).
Beberapa
sosiolog memberikan definisi lain seperti Robert Maclver dan Charles H. Page mengartikan lembaga social sebagai tata
cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia
yang berkelompok dalam suatu kelompok kemasyarakatan yang dinamakan asosiasi, sedangkan
menurut Leopold Von Wiese dan Howard Becker melihat lembaga
kemasyarakatan dari sudut fungsinya. Lembaga masyarakat diartikan sebagai suatu
jaringan proses-proses hubungan antar manusia dan antar kelompok manusia yang
berfungsi untuk memelihara hubungan-hubungan tersebut serta pola-polanya,
sesuai dengan kepentingan-kepentingan manusia dan kelompoknya. Dan masih banyak
pendapat yang lainnya.[2]
Kelompok dan kebiasaan dan
tata kelakuan yang diorganisasi yang berhubungan kegiatan-kegiatan yang sangat
penting diwujudkan dalam lembaga sosial(social institution) masyarakat.suatu
lembaga mencakup norma-norma perilaku,nilai-nilai dan cita-cita, dan system
hubungan sosial.untuk suatu definisi resmi yaitu suatu lembaga adalah system
hubungan sosial yang terorganisasi yang mewujudkan nilai-nilai dan tata cara
umum tertentu dan memenuhi kebutuhan masyarakat tertentu.dalam sebagian besar
masyarakat yang kompleks ada lima lebaga dasar yaitu kehidupan keluarga, agama,
pemerintahan, pendidikan dan organisasi kegiatan ekonomi.
Lembaga sosial termasuk
diantara norma-norma masyarakat yang paling resmi dan bersifat memaksa.kalau
kebiasaan dan tata kelakuan disekitar suatu kegiatan yang penting menjadi
terorganisasi ke dalam system keyakinan dan perilaku yang sangat formal dan
engikat maka suatu lembaga telah berkembang. oleh karena itu suatu lembaga
mencakup: seperangkat pola perilaku yang telah distarandisasi dengan baik,
serangkaian tata kelakuan, sikapdan nilai-nilai yang mendukung, dan bentuk
tradisi ritual, upacara, symbol dan pakaian kerajaan.
Dari pendapat-pendapat yang telah diutarakan
tersebut, kami dapat menyimpulkan lembaga social adalah suatu tatanan
nilai-nilai dan norma-norma yang bertujuan untuk mengatur kehidupan atau
hubungan masyarakat yang tergabung dalam masyarakat.
Suatu lembaga sosial bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan pokok dari manusia, pada dasarnya mempunyai beberapa fungsi,
yaitu :
a.
Memberikan
pedoman kepada anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau
bersikap di dalam mengahadapi masalah dalam masyarakat yang bterutama
menyangkut kebutuhan yang bersangkutan. Hal ini tentunya berkaitan dengan
persoalan benturan antar kepentingan dan perbedaan antar individu maupun antar
kelompok.
b.
Menjaga
keutuhan dari masyarakat yang bersangkutan. Artinya selain lembaga sosial
berfungsi untuk memberikan pedoman atau arah bagi tata kelakuan juga untuk
menjaga kestabilan sosial agar dalam kehidupan sosial tidak terjadi
disintegrasi (perpecahan). Integrasi sosial akan tercapai jika masing-masing
anggota masyarakat menggunakan norma sebagai pedoman untuk bertingkah laku atau
tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku, utamanya yaitu aturan dalam
pergaulan.
c.
Memberikan
pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan system pengendalian sosial (social
control), yaitu artinya system pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku
anggotanya. Artinya system pengawasan atas tingkah pekerti para anggota
masyarakat di dalam kelompok sosial. Dengan demikian, lembaga sosial tidak
hanya berfungsi sebagai pedoman tetapi juga berfungsi sebagai alat pengendali
atas berbagai bentuk penyimpangan sosial. Fungsi pengendaliannya terletak pada
indicator akan adanya tingkat penyimpangan sehingga perilaku mana yang dianggap
menyimpang dan perilaku mana yang dianggap sesuai dengan aturan pergaulan
sosial.
Pranata budaya mencakup (1) ide, nilai,
dan norma (2) komplek aktivitas kelakuan berpola manusia (3) benda karya
manusia.pranata kebudayaan berupa system nilai gagasan-gagasan, norma-norma,
adat istiadat yang sifatnya abstrak, tidak berbentu tidak dapat diraba dan
difoto.
Pranata yang pertama ini berfungsi sebagai tata
kelakuan yang mengatur, mengendalikan,sumber arah pada kelakuan dan perbuatan
manusia dalam masyarakat (koentjaningrat) .pranata budaya ini disebut pola
budaya. Pola budaya merupakan segala rangkaian dari unsure-unsur yang menjadi
ciri-ciri paling menonjol dari suatu kebudayaan. Pola kebudayaan secara umum
dibentuk oleh nilai, norma, dan keyakinan sehingga tidak dapat dilihat.[3]
Dalam setiap masyarakat dikembangkan sejumlah
pola-pola budaya yang ideal dan cendrung diperkuat dengan adnyap
pembatasan-pembatasan. pembatasan budaya tebagi menjadi dua jenis yaitu:
pembatasan langsung, trjadi ketika kita melakukan suatu hal yang menurut
kebiasaan dalam kebudayaan kita tidak merupakan hal yang tidak lazim atau
bahkan hal yang dianggap tidak melanggar tata kesopanan yang ada. Contoh,
seseorang datang kekampus dengan pakaian yang tidak pantas. Maka secara
langsung orang tersebut akan ditegur oleh dosen. Wujud kebudayaan mencakup (1) ide,
nilai dan norma; (2) kompleks aktivitas kelakuan berpola manusia; dan (3) benda
karya manusia. Wujud pranata kebudayaan berupa sistem nilai, gagasan – gagasan,
norma – norma, adat istiadat yang sifatnya abstrak, tidak berbentuk tidak dapat
diraba atau difoto.
Wujud
pertama ini berfungsi sebagai tata kelakuan yang mengatur, mengendalikan, dan
member arah pada kelakuan dan perbuatan manusia dalam masyarakat
(Koentjaningrat).
Wujud pertama ini disebut pola
budaya. Pola budaya merupakan segala rangkaian dari unsur – unsur yang
menjadi ciri – ciri paling menonjol dari suatu kebudayaan, yang selanjutnya
mendeskripsikan watak dari kebudayaan yang bersangkutan (Soerjono Soekanto).
Pola kebudayaan secara umum dibentuk oleh nilai, norma dan keyakinan sehingga
tidak dapat dilihat.
Dalam setiap masyarakat,
dikembangkan sejumlah pola – pola budaya yang ideal dan pola ini cenderung
diperkuat dengan adanya pembatsan – pembatasan. Pembatasan kebudayaan terbagi
menjadi dua jenis yaitu (1) Pembatasan langsung, terjadi ketika kita mencoba
melakukan suatu hal yang menurut kebiasaan dalam kebudayaan kita merupakan hal
yang tidak lazim atau bahkan hal yang dianggap melanggar tata kesopanan atau
yang ada. Contoh : misal seseorang datang ke kampus dengan pakaian tidak
pantas. Maka secara langsung orang tersebut akan ditegur oleh dosen (2)
Pembatasan tidak langsung, aktivitass yang dilakukan oleh orang yang melanggar
tidak dihalangi atau dibatasi secara langsung akan tetapi kegiatan tersebut
tidak akan mendapat respons atau tanggapan dari anggota kebudayaan yang lain
karena tindakan tersebut tidak dipahami atau dimengerti oleh mereka. Contoh :
seseorang belanja di pasar tradisional menggunakan bahasa inggris, tidak ada
yang melarang tetapi ia tidak akan dilayani karena tidak ada yang mengerti.
Wujud
pranata kedua merupakan proses yang bertujuan untuk mengajak mendidik bahkan
memaksa warga masyarakat menaati norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku
didalam masyarakat.
Wujud
ketiga dari kebudayaan adalah seluruh benda hasil karya manusia (material
culture) yang sifatnya paling kongkrit, bias dilihat, dipegang dan difoto.
Penciptaan benda – benda itu merupakan upaya bertahan, berdaptasi, melakukan
perbuatan, menuju perbaikan, melestarikan unsur – unsur budaya, dan
merekonstruksi sunber daya yang ada ( Sugeng Pujileksono)
Menurut
Soerjono Soekanto, sifat hakekat kebudayaan dapat diuraikan sebagai berikut :
1.
Kebudayaan
terwujud akibat perilaku manusia
2. Kebudayaan telah ada terlebih dahulu
mendahului generasi tertentu dan tidak akan mati dengan habisnya usia generasi
yang bersangkutan.
3.
Kebudayaan
diperlukan oleh manusia dan diwujudkan tingkah lakunya.
4. Kebudayaan mencakup aturan – aturan
yang berisikan kewajiban – kewajiban tindakan yang diterima dan ditolak,
tindakan – tindakan yang dilarang dan tindakan – tindakanyang diizinkan.
Percakapan
mengenai isi kebudayaan biasanya ditentukan oleh tiga anggapan yaitu sebagai
berikut :
1.
Kebudayaan dapat diesuaikan, mengandung unsur – unsur pengertian berikut:
a. Kebudayaan berkembang karena
kebiasaan – kebiasan dalam masyarakat disesuaikan dengan kebutuhan tertentu
yang bersifat fisik geografis dan lingkungan sosial.
b. Kebudayaan yang ada
dalam masyarakat merupakan penyesuaian masyarakat terhadap lingkungan, akan
tetapi cara penyesuaian yang satu bukanlah mewakili semua penyesuaian yang
mungkin diadakan.
c. Terdapat kebudayaan yang pandang
netral karena tidak merupakan adaptasi terhadap kebutuhan biologis atau
lingkungan sosial.
2.
Kebudayaan dapat diintregasikan, artinya bukanlah sekedar kumpulan kebiasaan
yang terkumpul dari unsur – unsur yang acak sifatnya.
3.
Kebudayaan yang selalu berubah, yang merupakan suatu hasil dari adaptasi
kebudayaan. Unsur kebudayaan tidak dapat dimasukkan ke kebudayaan lain tanpa
mengakibatkan perubahan pada kebudayaan itu.
Pranata
kebudayaan mengandung pengertian sebagai berikut :
1. Himpunan norma – norma segala
tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam masyarakat.
2. Tata cara atau prosedur yang telah
diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia yang berkelompok dalam suatu
kelompok masyarakat (asosiasi)
3. Suatu jaringan proses – proses
hubungan antarmanusia dan antarkelompok manusia yang berfungi untuk memelihara
hubungan – hubungan tersebut serta pola – polanya sesuai dengan kepentingan
manusia dan kelompoknya.
4. Perbuatan, cita – cita, sikap yang
bersifat kekal seta bertujuan memenuhi kebutuhan – kebutuhan masyakat. Contoh :
a. Pranata bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan hidup kekerabatan
b. Pranata bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan manusia dalam mata pencaharian
c. Pranata bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan pendidikan dan penerangan
d. Pranata bertujuan untuk memenuhi
kebutuhanilmiah manusia
e.
Pranata
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia akan keindahan
f.
Pranata
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia akan apresiasi
g. Pranata bertujuan untuk mengatur
kebutuhan manusia dalam bernegara dan berpemerintahan
h.
Pranata
bertujuan untuk memelihara fisik atau kecantikan manusia
Multikulturalisme adalah pengakuan keberagaman budaya yang
menumbuhkan kepedulian agar kelompok– kelompok yang termarginalisasi
terintegrasi ke dalam masyarakat, dan masyarakat mengakomodasi perbedaan budaya
masing – masing kelompok sehingga kekhasan identitas mereka diakui.[4]
Ada
empat alasan mengembangkan multikulturalisme :
1.
Peran
strategis budaya sebagai standar simbolis dan komunikatif
2.
Dasar
identitas kolektif
3. Kebudayaan berdampak positif pada
ekonomi dan sosial karena mengembangkan kreativitas.
4. Perlu memelihara kekayaan kolektif
baik budaya, sejarah, tradisi atau seni.
Pengertian
multikulturalisme mengandung tiga unsur yaitu identitas, partisipasi dan keadilan
(Haryatmoko). Identitas terukir dalam menerima keberagaman budaya atau agama.
Kekhasan mengafirmasi diri dalam perbedaan. Multikultuiralisme bertujuan
membentuk habitus toleransi, keterbukaan dan soliaritas.
2.2 Proses Pertumbuhan Lembaga Sosial
Pranata
sosial atau lembaga sosial tumbuh karena kebutuhan masyarakat untuk tujuan
mendapatkan keteraturan kehidupan bersama. Jika kelompok masyarakat tidak
memiliki lembaga sosial, maka kehidupan bersama akan mengalami kekacauan. Hal
ini dikarenakan masing-masing anggota masyarakat berbuat sekehendaknya di luar
batasan tatanan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di dalam kelompok
tersebut. Karena tujuan untuk mencapai keteraturan sosial semata, akhirnya di
dalam kehidupan masyarakat tersebut menciptakan nilai-nilai dan norma-norma
baik yang bersifat formal maupun informal yang dikemas dalam pranata sosial
atau lembaga sosial. Sejumlah aturan yang ada di masyarakat tidak langsung ada
begitu saja secara otomatis, tetapi keberadaan lembaga sosial tersebut melalui
proses. Proses sebuah aturan menjadi pranata yang dinamakan institution-nalisasi
atau proses pelembagaan.
1.
Proses
pertumbuhan lembaga sosial
Proses
pertembuhan sosial dapat terjadi melalui 2 cara:
a. Secara tidak rencana, maksudnya
adalah institusi itu lahir secara bertahap dalam kehidupan masyarakat, biasanya
hal ini terjadi ketika masyarakat dihadapkan pada masalah atau hal-hal yang
berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidup yang sangat penting .contohnya
adalah dalam kehidupan ekonomi, dimasa lalu ,untuk memperoleh suatu barang
,orang menggunakan sisitem barter , namun dibuatlah uang sebagai alat
pembayaran agar diakui masyarakat , hingga mucul lembaga ekonomi seperti bank
dan sebagainya.
b. Secara terencana,
maksudnya adalah intitusi muncul melelui suatu proses perencanaan yang matang
yang diatur oleh seseorang atau kelompok yang memiliki kekuasaan dan wewenang
contohnya: lembaga transmigrasi yang dibuat oleh pemerintah sebagai cara untuk
mangatasi permasalahan kepadatan penduduk.
2. Melalui Norma Masyarakat
Norma-norma yang ada didalam
masyarakat mempunyai kekuatan meningkat yang berbeda-beda .Ada norma yang lemah
,yang sedang sampai yang kuat daya ikatnya.
Ada empat pengertian norma yang
memberikan pedoman bagi seseorang untuk bertingkah laku dalam masyarakat yaitu
:
1. Cara
(usage) menunjuk pada suatu bentuk perbuatan.
2. Kebiasaan (folkways)
adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama.
3. Tata Kelakuan (mores) merupakan
kebiasaan yang dianggap sebagai cara
berperilaku dan diterima norma-norma pengatur.
4. Adat Istiadat (customs)
adalah tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola
perilaku masyarakat. Ada sanksi penderitaan bila dilanggar.
3. Proses yang terjadi dalam rangka pembentukan
sebagai lembaga sosial.
Yang
dimaksud dengan proses pelembagaan adalah proses yang harus dilewati oleh
suatu norma kemasyarakatan (norma sosial) yang baru untuk menjadi bagian dari
lembaga sosial.Norma ini ditanamkan ke dalam kelompok untuk dapat dikenal,
diakui, dihargai, dan kemudian ditaati dalam kelompok sebagai petunjuk atau
pedoman untuk perilaku sehari-hari.proses pelembagaan atas norma tidak terhenti
sampai di situ saja sebab proses memiliki sifat berkelanjutan .Hal ini
disebabkan oleh sifat dari pelembagaan itu sendiri masih berupa proses ,yang
artinya norma yang sedang ditanam atau disosialisasikan (diperkenalkan atau
disebarluaskan )belum sampai pada sebagai bagian dari kehidupan kelompok tersebut.Jika
norma yang disebarluaskan didalam kelompok tersebut pada taraf internalized (mendarahdagingkan) ,yaitu taraf perkembangan dimana para anggota
masyarakat dengan sendirinya ingin berperilaku yang sejalan dengan perilaku
yang memang sebenarnya memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pranata sosial atau
lembaga sosial menjadi sesuatu yang harus dipegang teguh dan dijadikan aturan
yang mengikat dalam masyarakat melalui proses pertumbuhan, diantaranya :
Pertama ,diterima oleh sebagian besar anggota masyarakat
tanpa ada kalangan yang menolak .yang dimaksud dengan “tanpa ada kalangan yang
menolak” bukan berarti di dalam kelompok masyarakat tersebut tidak ada sama
sekaliatau semua anggota masyarakat seratus persen pro terhadap norma yang akan
dikembangkan tersebut.Ini berarti ada sekelompok kecil yang mempunyai sikap
yang kontra, tetapi sikap dari sedikit anggota masyarakat tersebut tidak
memiliki arti dari proses pelembagaan tersebut.Misalnya ketika fraksi PPP di DPR
RI mengusulkan agar syariat islam diberlakukan sebagai hukum formal dalam NKRI oleh
sebagian besar fraksi DPR RI ternyata menolak usulan itu, sehingga suara fraksi
PPP di DPR RI dianggap minoritas yang tidak memiliki perlawanan yang berarti,
maka usulan syariat islam tidak mendapatkan dukungan dari masyarakat luas.
Contoh lain adalah sebagian fraksi di DPR RI mengusulkan diberlakukannya UU
Anti-Pornoaksi dan pornografi sebagai aksi moral. Akan tetapi, sikap masyarakat
yang pro dan kontra tentang RUU ini mengambang tidak karuan juntrungnya.
Kedua ,norma tersebut menjiwai seluruh anggota
masyarakat.sebagai gambaran yang mudah dipahamiadalah ketika pemerintah
menerbitkan UU Anti-Teroris ,mendapatkan dukungan masyarakat Indonesia secara
luas. Hal ini karena nilai-nilai yang ada didalam struktur masyarakat Indonesia
yang cinta pedamaian .Demikian juga ketika bangsa Indonesia yang sudah jenuh
dengan perilaku yang korup dikalangan
pejabat nagara,maka ketika diterbitkan UU Anti-Korupsi maka langsung
mendapatkan sambutan yang positif dari masyarakat .Hal ini disebabkan oleh
karakter bangsa Indonesia yang cinta damai dan kejenuhan dari perilaku para
pejabat Negara yang korup, maka keberadaan kedua UU langsung diterima
masyarakat.
Ketiga, norma tersebut harus mempunyai sanksi yang mengikat
setiap anggota masyarakat. Artinya sanksi adalah alat untuk mengikat masyarakat
dalam rangka manumbuhkan tingkat kepatuhan masyarakat itu sendiri.Dengan
demikian, sanksi adalah alat agar norma yang tumbug tersebut betul-betul
ditaati oleh anggota masyarakat.
Melalui proses pelembagaan
tersebut akhirnya terdapat seperangkat aturan yang menjadi pedoman bagi
kehidupan kelompok dan seperangkat aturan tersebut memiliki kekuatan mengikat
para anggotanya untuk berperilaku yang sejalan dengan tatanan yang sudah
menjadi kesepakatan kolektif tersebut.Adapun kekuatan mengikat tersebut yaitu berupa
teguran ,peringatan ,gunjingan, bahkan ancaman hingga pada sangsi yang tegas
seperti hokum formal. Dari gejala tersebut memunculkan beberapa norma yang
dijadikan sebagai petunjuk arah bagi tata kelakuan para anggota dan berperilaku
sesuai dengan petunjuk Tuhan, norma kesusilaan memberikan petunjuk agar para
anggotanya memiliki hati nurani, norma kesopanan memberikan arah pada para
anggotanya agar memiliki sikap sopan santun berperilaku didalam pergaulan
sosial dan norma hukum memberikan petunjuk agar kehidupan sosial dalam keadaan
damai, tertib, aman, tentram dan bagi pelanggar atas norma ini akan dikenakan
sanksi yang tegas.
2.3 Norma dan system
pengendalian sosial
1. Norma-norma
Masyarakat
Supaya hubungan atarmanusia didalam suatu
masyarakat terlaksana sebagai nama harapan, dirumuskan norma-norma masyarakat.
Norma masyarakat awal mulanya juga dibuat tanpa sengaja , namun lama kelamaan
norma tersebut dibuat secara sadar . Misalnya ,dulu orang yang jual beli
,seorang perantara tidak harus diberi bagian dari keuntungan penjualan
tersebut.
Untuk
membedakan kekuatan meningkat norma-norma tersebut secara sosiologis dikenal
adanya empat pengertian yaitu :
1.
Cara (usage) menunjukan suatu bentuk perbuatan
,penyimpangan tersebut tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat ,tetapi
hanya celaan dari individu yang dihubunginya .contoh sederhana adalah cara kita
berjalan ketika berada didepan orang yang lebih tua.
2.
Kebiasaan (folkways) suatu kelakuan yang dilakukan
secara berulang-ulang dan sudah menjadi kebiasaan .Hal tersebut mengakibatkan
sanksi berupa teguran , contohnya makan dengan tangan kiri.
3.
Tata kelakuan (mores) merupakan kebiyasaan yang
dianggap sebagai cara berperilaku dan diterima norma-norma pengatur.
4.
Adat-istiadat (custom) adalah tata kelakuan yang
kekal serta kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat ada sanksi
penderitaan bila dilanggar.
2.
Sistem Pengendalian Masyarakat
Sosial control adalah system atau peruses yang dijalankan oleh
masyarakat selalu disesuaikan dengan kaidah-kaidah yang berlaku dengan
masyarakat , pengendalian sosial bisa bersifat :
a)
Pengendalian Preventif
Pengendalian preventif merupakan control
sosial yang dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran atau dalam versi
“mengancam sanksi” atau usaha pencegahan terhadap terjadinya penyimpangan
terhadap norma dan nilai.jadi , usaha pengendalian sosial yang bersifat
preventif dilakukan sebelum terjadi penyimpangan.
b) Pengendalian
Represif
Pengendalian
represif adalah pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadi pelanggaran
dengan maksud hendak memulihkan keadaan agar bisa berjalan seperti semula
dengan dijalankan di dalam versi “menjatuhkan atau membebankan sanksi
“.pengendalian ini berfungsi untuk mengembalikan keserasian yang terganggu
akibat adanya pelanggaran norma atau perilaku manyimpang .Untuk mengembalikan
keadaan seperti semula. Perlu dikatakan pemulihan . Jadi pengendalian disini
bertujuan untuk menyadarkan pihak yang berperilaku menyimpang tentang akibat
dan penyimpangan tersebut. Sekaligus agar dia mematuhi norma-norma sosial.
2.4. Ciri-ciri
Lembaga Sosial
1. Lembaga kemasyarakatan
adalah organisasi dari pola-pola pemikiran dan pola-pola perilaku yang terwujud
melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya .Lembaga
kemasyarakatan terdiri atas adat istiadat
,tata kelakuan , kebiasaan , serta unsure-unsur kebudayaan lainnya yang
secara langsung maupun tidak langsung tergabung dalam satu unit yang
fungsional.
2. Suatu tingkat kekekalan
tertentu merupakan cirri dari semua lembaga kemasyarakatan .Sistem-sistem
kepercyaan dan aneka macam tindakan , baru akan menjadi bagian lembaga
kemasyarakatan setelah melewati waktu yang relative lama.Misalnya system
pendidikan tertentu baru akan dapat dterapkan seluruhnya, setelah mengalami
masa pencobaan. Lembaga-lembaga kemasyarakatan biasanya juga berumur lama sekali,
oleh karena pada umumnya orang mengaggapnya sebagai himpunan norma-norma yang
berkisar pada kebutuhan pokok masyarakat yang sudah sewajarnya harus
dipertahankan atau dipelihara.
3. Lembaga kemasyarakatan mempunyai satu atau
beberapa tujuan tertentu.Mungkin tujuan-tujuan tersebut tidak sesuai atau
sejalan dengan fungsi-fungsi lembaga yang bersangkutan , apabila dipandang dari
sudut kebudayaan secara keseluruhan .pembedaan antara tujuan dan fungsi sangat
penting oleh karena tujuan lembaga adalah tujuan yang mesti dicapai oleh
golongan masyarakat tertentu dan golongan masyarakat bersangkutan pasti akan
berpegang teguh padanya. Sebaliknya, fungsi lembaga sosial tersebut yaitu
peranan lembaga tadi dalam system sosial dan kebudayaan masyarakat mungkin tak
diketahui atau disadari golongan masyarakat tersebut dan mungkin fungsi tersebut
baru disadari setelah diwujudkan dan kemudian ternyata berbeda dengan
tujuannya. Umpamanya lembaga perbudakan, ternyata bertujuan untuk mendapatkan
tenaga buruh yang semurah-murahnya, akan tetapi di dalam pelaksaannya biayanya
ternyata sangat mahal.suatu contoh lain yaitu lembaga persaingan bebas dalam
kehidupan ekonomi yabg bertujuan agar produksi berjalan secara efektif oleh
karena itu para individu akan terpaut pada keuntungan yang akan diperolehnya
pada orang-orang yang mempunyai pengaruh serta mengetahui cara-caranya.
4. Lembaga kemasyarakatan
mempunyai alat-alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan lembaga
yang bersangkutan ,seperti bangunan , peralatan ,mesin-mesin dan lain
sebagainya. Bentuk serta penggunaan alat-alat tersebut biasanya berlainan antara
satu masyarakat dan masyarakat lainnya. Misalnya gergaji jepang dibuat
sedemikian rupa sehingga alat tersebut akan memotong apabila ditarik .
sebaliknya gergaji Indonesia dapat sedemikian rupa ,sehingga bahwa alat
tersebut akan memotong apabila ditarik. Sebaliknya gergaji Indonesia dapat
sedemikian rupa, sehingga bahwa alat tersebut baru memotong jika didorong.
5. Lambang-lambang biasaya
juga merupakan cirri yang khas dari lembaga kemasyrakatan. Lambang-lambang
tersebut secara simbolis menggambarkan tujuan dan fungsi lembaga yang
bersangkutan . sebagai contoh , kesatuan-kesatuan angkatan bersenjata
masing-masing menpunyai panji-panji, perguruan tinggi seperti universitas ,
institut , dan lain-lainnya masing-masing mempunyai lambing-lambangnya sendiri.
Kadang-kadang lambing tersebut terwujud dalam bentuk tulisan-tulisan atau
slogan-slogan.
6. Lembaga kemasyarakatan ,
mempunyai tradisi yang tertulis ataupun yang tidak tertulis yang merumuskan
tujuannya, tata tertib yang berlaku, dan lain-lain.Tradisi ini, merupakan dasar
bagi lembaga itu didalam pekerjaannya untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat
di mana lembaga kemasyarakatan ini menjadi bagiannya.
Secara menyeluruh
cirri-ciri tersebut dapat diterapkan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan
tertentu, seperti perkawinan. Sebagai lembaga kemasyarakatan , maka perkawinan
mungkin mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. Pengatur
perilaku seksual dari manusia dalam pergaulan hidupnya.
b. Pengatur
pemberian hak dan kewajiban bagi suami, istri dan juga anak-anak
c. Untuk memenuhi
kebutuhan manusia akan kawan hidup oleh
karena secara naluriah manusia senantiasa berhasrat untuk hidup berkawan.
d. Untuk
memenuhi kebutuhan manusia akan benda materiil.
e. Untuk
memenuhi kebutuhan manusia akan prestise.
f. Di dalam hal
tertentu, untuk memelihara interaksi antar kelompok sosial.[5]
2.5 Tipe-tipe
Lembaga Sosial
Tipe-tipe lembaga
kemasyarakatan dapat diklasifikasikan dari berbagai sudut. Menurut Gillin
lembaga kemasyarakatan tadi diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Dari sudut pandang perkembangannya.
a. Creacive
Institution yang
disebut juga lembaga-lembaga yang paling primer , merupakan lembaga-lembaga
yang secara tidak disengaja tumbuh dari adat istiadat masyarakat .contoh hak
milik, perkawinan , agama, dan sebagainya.
b. Enacted Institution dengan sengaja dibentuk untuk memenuhi tujuan
tertentu , misalnya lembaga utang piutang ,lembaga perdagangan dan lembaga
pendidikan yang kesemuanya berakar pada kebiasaan dalam masyarakat .pengalaman
melaksanakan kebiasaan tersebut kemudian disistematisasi dan diatur untuk
kemudian dituangkan ke dalam lembaga-lembaga yang disahkan oleh Negara.
2. Dari
sudut system nilai-nilai yang diterima masyarakat
a. Basic
institution
dianggap sebagai lembaga kemasyarakatan yang sangat penting untuk memelihara
dan mempertahankan tata tertib masyarakat. Dalam masyarakat Indonesia, misalnya
keluarga, sekolah-sekolah, negara dan lain sebagainya dianggap sebagai basic institution yang pokok .
b. Subsidiary
institution sebagai
lembaga kemasyarakatan yang dianggap kurang penting seperti kegiatan-kegiatan
untuk rekreasi.ukuran yang dipakai untuk menentukan suatu lembaga
kemasyarakatan itu termasuk Basic
Institution atau subsidiary Institution terdapat perbedaan dimasing-masing kelompok
masyarakat dan ukuran tersebut tergantung dari masa masyarakat tersebut hidup
atau berlangsung misalnya,sirkus pada zaman Romawi dan yunani kuno dianggap
sebagai basic
institution, pada masa
sekarang ini biasanya tidak akan menemui suatu masyarakat yang masih memiliki
keyakinan demikian .
3. Dari sudut penerimaan masyarakat
a.
Approved atau Social Institutions adalah lembaga-lembaga yang diterima masyarakat seperti sekolah,
perusahaan dagang dan lain-lain.
b. Unsanctioned
Institution adalah
lembaga-lembaga yang ditolak oleh masyarakat,walaupun masyarakat kadang-kadang
tidak berhasil untuk memberantasnya, seperti kelompok geng motor, kelompok
aliran jema’at al qiyadah al islamiah yang dianggap sesat oleh masyarakat.
4. Dari
sudut pertimbanganya
a. General
Institution karena
dikenal hampir semua masyarakat di seluruh dunia.
b. Restricted Institution karena dianut oleh masyarakat tertentu di dunia ini,
contohnya: Agama-agama Islam, Kristen, Katolik, Budha, dan Kong Hu Cu.
5. Dari
sudut fungsinya
a. Operatif
institutions
intitusi yang berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun pola-pola atau
cara-cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan
seprti lembaga indrustralisasi.
b. Regulative
Institutions intitusi
yang bertujuan untuk mengawasi adat istiadat atau tata kelakuan yang tidak
menjadi bagian yang mutlak dari lembaga itu sendiri misalnya lembag hukum
seperti kejaksaan , pengadilan dan sebagainya.
Tipe-tipe lembaga
kemasyarakatan tersebut menyebabkan bahwa didalam setiap masyarakat akan dapat
dijumpai bermacam-macam lembaga kemasyarakatan. Setiap masyarakat mempunyai
system nilai-nilai yang menentukan lembaga kemasyarakatan manakah yang dianggap
sebagai pusat dari pergaulan hidup masyarakat yang kemudian dianggap
lembaga-lembaga masyarakat.
2.6 Fungsi
Lembaga Sosial
Karena
masyarakat begitu kompleks dan saling berhubungan. Lembaga mempunyai fungsi
“manifes”, yang merupakan tujuan lembaga yang diakui dan mempunyai fungsi
“laten”, yang merupakan hasil yang tidak dikehendaki dan mungkin tidak diakui,
atau jika daikaui dianggap sebagai hasil sampingan.
1. Fungsi
Manifes
Fungsi yang
oleh banyak orang dipandang dan diharapkan akan dipenuhi oleh lembaga itu
sendiri. Lembaga ekonomi harus menghasilkan dan mendistribusikan kebutuhan
pokok dan mengarahkan arus modal ke tempat yang membutuhkan. Fungsi manifest
adalah jelas, diakui, dan biaanya dipuji.
2.
Fungsi Laten
Terdapat berbagai konsekuensi
lembaga yang tidak dikehendaki dan tidak dapat diramalkan. Lembaga ekonomi
tidak hanya memproduksi dan mendistribisikan kebutuhan pokok, tetapi juga
meningkatkan pengangguran dan perbedaan kekayan.
Fungsi laten lembaga mungkin (1)
mendukung fungsi manifest (2) tidak relevan, (3) atau mendorong fungsi
manifest.
2.6 Macam-macam
Lembaga Sosial
1. Pranata Keluarga
Keluarga
adalah unit social yang terkecil dalam masyarakat dan juga institusi pertama
yang dimasuki seorang manusia ketika dilahirkan.
Menurut
Horton dan Hunt, istilah keluarga digunakan untuk menunjuk beberapa pengertian
sebagai berikut:
1.
Kelompok
yang memiliki nenek moyang yang sama
2.
Kelompok
kekerabatan yang disatukan oleh ikatan darah dan perkawinan
3.
Pasangan
perkawinan dengan atau tanpa anak
4.
Pasangan
nikah yang mempunyai anak
5.
Satu orang
duda atau janda dengan beberapa anak
2. Pranata Pendidikan
Menurut
Horton dan Hunt, lembaga pendidikan berkaitan dengan fungsi yang nyata
(manifes) berikut:
1. Mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari nafkah.
2. Mengembangkan bakat perseorangan demi kepuasan pribadi
dan bagi kepentingan masyarakat.
3. Melestarikan kebudayaan.
4. Menanamkan keterampilan yang perlu bagi partisipasi
dalam demokrasi.
Fungsi laten
lembaga pendidikan adalah sebagai berikut.
1. Mengurangi pengendalian orang tua. Melalui pendidikan,
sekolah orang tua melimpahkan tugas dan wewenangnya dalam mendidik anak kepada
sekolah.
2. Menyediakan sarana untuk pembangkangan. Sekolah
memiliki potensi untuk menanamkan nilai pembangkangan di masyarakat. Hal ini
tercermin dengan adanya perbedaan pandangan antara sekolah dan masyarakat
tentang sesuatu hal, misalnya pendidikan seks dan sikap terbuka.
3. Memperpanjang masa remaja. Pendidikan sekolah dapat
pula memperlambat masa dewasa seseorang karena siswa masih tergantung secara
ekonomi pada orang tuanya.
Menurut
Davit popenoe ada empat macam fungsi pendidikan yakni sebagai berikut:
1. Transmisi (pemindahan) kebudayaan.
2. Memilih dan mengajarkan peranan sosial.
3. Menjamin integrasi sosial.
4. Sekolah mengajarkan corak kepribadian.
3.
Pranata
Ekonomi
Pada
hakekatnya tujuan yang hendak dicapai oleh lembaga ekonomi adalah terpenuhinya
kebutuhan pokok untuk kelangsungan hidup masyarakat.
Fungsi dari
lembaga ekonomi adalah:
1. Memberi pedoman untuk mendapatkan bahan pangan
2. Memberikan pedoman untuk melakukan pertukaran barang
3. Memberi pedoman tentang harga jual beli barang
4. Memberikan pedoman tentang cara pengupahan
5. Memberikan pedoman tentang cara pemutusan hubungan
kerja
4.
Pranata
Agama
Pranata
Agama adalah sistem keyakinan dan praktek keagamaan dalam masyarakat yang telah
dirumuskan dan dibakukan.
Fungsi
pranata agama adalah:
1. Sebagai pedoman hidup
2. Sumber kebenaran
3. Pengatur tata cara hubungan manusia dengan manusia dan
manusia dengan Tuhan
4. Tuntutan prinsip benar dan salah
5. Pedoman pengungkapan perasaan kebersamaan di dalam
agama diwajibkan berbuat baik terhadap sesama
6. Pedoman keyakinan manusia berbuat baik selalu disertai
dengan keyakinan bahwa perbuatannya itu merupakan kewajiban dari Tuhan dan
yakin bahwa perbuatannya itu akan mendapat pahala, walaupun perbuatannya
sekecil apapun.
7. Pedoman keberadaan yang pada hakikatnya makhluk hidup
di dunia adalah ciptaan Tuhan semata
5.
Pranata
Politik
Pranata politik merupakan pranata yang menangani
masalah administrasi dan tata tertib umum demi tercapainya keamanan dan ketentraman masyarakat. Pranata
yang merupakan pembantunya adalah seperti sistem hukum dan
perundang-undangan, kepolisian, angkatan bersenjata, kepegawaian, kepartaian, hubungan
diplomatik. Bentuk pranata atau institusi politik yang mengkoordinasi segala kegiatan diatas disebut negara. Fungsi lembaga politik :
1. Pelembagaan norma melalui Undang-Undang yang
disampaikan oleh badan-badan legislatif.
2. Melaksanakan Undang-Undang yang telah disetujui.
3. Menyelesaikan konflik yang terjadi di antara para
warga masyarakat yang bersangkutan.
4. Menyelenggarakan pelayanan seperti perawatan
kesehatan, pendidikan, kesejahteraan dan seterusnya.
5. Melindungi para warga masyarakat atau warga negara
dari serangan bangsa lain.
6. Memelihara kesiapsiagaan/kewaspadaan menghadapi
bahaya.
6.
Pranata
Hukum
Fungsi hukum
dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:
1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat:
dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang
buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir
dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifata dan ciri-ciri yang telah
disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan
siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat
ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat
dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan
pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang
lebih maju.
4. Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci
siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus
menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum
konstitusi negara.
5. Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh
persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris
yang sudah diatur dalam hukum perdata.
6. Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan
diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan
kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.[6]
2.7 Lembaga Sosial Menurut Islam
Agama merupakan suatu lembaga atau
institusi penting yang mengatur kehidupan rohani manusia. Menurut Emile
Durkheim, agama adalah suatu sistem yang terpadu yang terdiri atas kepercayaan
dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci. Kita sebagai umat beragama
semaksimal mungkin berusaha untuk terus meningkatkan keimanan kita melalui
rutinitas beribadah, mencapai rohani yang sempurna kesuciannya.
Fungsi lembaga agama antara lain sebagai :
1.
Sumber pedoman hidup bagi individu maupun
kelompok.
2.
Pengatur tata
cara hubungan antar manusia, dan antara manusia dengan Tuhannya. Contohnya
adanya sebuah perkumpulan remaja mesjid yang menyelenggarakan pengajian bulanan.
Kegiatan
itu berfungsi untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan para remaja Islam di
daerahnya.
Dari paparan di atas, ditemukan bagaiman Islam harus
berhadapan dengan dinamika tiga lapisan realitas, yaitu lapisan-lapisan
universal dan internasional, nasional dan lokal. Kenyataan di atas juga berarti
bahwa Islam tidak mengenal doktrin tunggal, apalagi mutlak. Masing-masing dari
kelompok di atas tentu sangat dipengaruhi oleh situasi sosial-ekonomis, masalah
penghayatan agama serta kecenderungan doktrin dalam proses pembentukannya. Maka
perubahan sosial-ekonomis bisa mempengaruhi perubahan pemahaman seseorang
terhadap agamanya.
Menurut Taufik Abdullah, agama tidak
sekedar gejala sosiologis yang bisa dikategorikan begitu saja menurut pengamat
seorang pengamat. Sebab bagi penganutnya, agama menyangkut masalah makna
sebagai landasan untuk melihat dan mengerti realitas. Dalam kaitan inilah
terdapat adanya hubungan dialektis antara system makna yang dipercayakan agama
dan pengertian yang dihayati oleh para pemeluk, yang secara obyektif juga
terkait oleh konteks relitasnya. Perubahan sosial-ekonomi dapat merupakan unsur
yang menyebabkan terjadinya kemajemukan pemahaman terhadap doktrin yang utuh
itu.
Firman ALLAH SWT dalam
(QS. Lukman : 13)
ووصىنا
ا لأ نسا ن بوالديه حملته امه وهنا عالى وهن وفصله في عا مين ا نشكرلي ولوا لديك
الي
المصير
Artinya :Dan (ingatlah)
ketika Lukman berkata kepada anaknya, ketika dia memberi pelajaran kepada
anaknya,”wahai anakku! Janganlah engkau mempersekutukan Allah, sesungguhnya
mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang benar.”
Dalam hadis judga dijelaskan
sebagai berikut:
عن
ابي هريرة رضي الله عنه, ان رجلا قا ل للنبي صلي الله عليه وسلم: اوصني. قال :
لا
تغضب فردد مرارا, قال: لا تغضب. (رواه البخاري)
Artinya
:Dari Abu Hurairah r.a, bahwasannya seorang laki-laki berkata kepada Nabi
saw,”Berilah wasiat kepadaku.” Maka Nabi saw menjawab,”janganlah marah.”maka
orang itu mengulanginya beberapa kali. Beliau bersabda, “jangan marah”. (H.R.Bukhori).
Dalam proses dialektis antara doktrin agama sebagai
landasan sistem makna dan pengertian pemeluk ini, para pemeluk juga secara
aktif memberi makna terhadap perbuatannya. Jadi bukan saja perbuatan itu muncul
sebagai hasil interpretasi terhadap struktur situasi, tetapi perbuatan itu juga
diberi nilai dan makna oleh mereka yang melakukannya. Maka proses sakralisasi
dari perbuatan pun bisa pula terjadi.
Perubahan ekonomi, spesialisasi kerja dan mobilitas
sosial, serta perubahan politik ikut menjadi faktor utama dalam pembentukan
pemahaman seseorang terhadap suatu ajaran agama. Maka tidak mustahil jika
ideologi seseorang akan selalu mengalami perubahan, karena adanya perubahan
pengetahuan yang dimilikinya (pendidikan), perubahan lingkungan di sekitarnya,
dan perbuahan pekerjaan atau ekonomi yang dialaminya.
BAB
III
STUDI KASUS
3.1 Adat dan Kebiasaan dalam Keluarga
Suatu
keluarga biasanya memiliki norma yang sudah di sepakati oleh seluruh anggota
baik berupa adat maupun kebiasaan. Norma keluarga ini bisa berupa kebiasaan
sehari-sehari, etika, sopan santun, dan adat. Adat misalnya masalah pembagian
warisan, kumpul keluarga, sedekah keluarga, pakaian, gaya hidup, perkawinan dan
lain-lain. Apabila ada anggota keluarga yang melakukan pelanggaran norma yang
telah disepkati bersama, maka tindakan itu merupakan perilaku menyimpang dalam
keluarga.
Contoh
kasus :
Dalam keluarga salam yang cukup
terpandang keluarga menggariskan bahwa semua anak yang akan menikah harus
melakukan pernikahan denga orang yang dianggap sejajar dalam taraf
kehormatannya. Ada salah satu anaknya yang bungsu ingin menikah dengan seorang
gadis miskin yang dicintainnya. Namun pak salam tidak merestui pernikahan
tersebut karena dianggap telah melanggar norma keluarganya dan akan
menghilangkan kehormatan keluarga. Karena tidak di setujui oleh keluarga maka
anaknya yang bungsu pergi dari keluarganya dan kemudian menikah.
3.2 Analisa
Menurut analisis kami tidak seharusnya
dalam suatu keluarga membuat peraturan atau norma yang sekiranya kurang
menghargai masyarakat golongan bawah, karena pada dasarnya manusia itu sama
derajatnya dan Tuhan tidak pernah membeda-bedakan ciptaan-Nya .dari segi apapun
dan manapun, hanya tingkah laku dan perbuatannya atau akhlaknya yang dapat
membedakan dihadapan tuhan .
Orang yang kaya belum tentu perbuatannya
baik disisi tuhannya begitu juga sebaliknya.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari makalah yangtelah diuraikan diatas
maka kami dapat menyimpulkan bahwa lemba sosial masyarakat adalah suatu tatanan
nilai-nilai dan norma-norma yang bertujuan untuk mengatur kehidupan atau
hubungan masyarakat yang tergabung dalam kelompok masyarakat. Dan organisasi
norma-norma untuk melaksanakan sesuatu yang dianggap penting. lembaga
masyarakat melalaui proses, tipe-tipe tertentu, didalamnaya juga terdapat
pengendalian, norma-norma dan cirri-ciri tertentu. Dari uraian yang ada dalam makalah
ini, kami pemakalah dapat menarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan Lembaga
Pendidikan adalah lembaga atau tempat berlangsungnya proses pendidikan yang
dilakukan dengan tujuan untuk mengubah tingkah laku individu ke arah yang lebih
baik melalui interaksi dengan lingkungan sekitar.
Sedangkan, Lembaga sosial merupakan suatu organisasi pada pemikiran dan pola
perilaku yang terwujud melalui aktivitas kemasyarakatan. Hasilnya terdiri atas
adat istiadat, tata kelakuan, kebiasaan, serta unsur-unsur kebudayaan yang
secara langsung atau tidak tergabung dalam suatu unit yang fungsional.
Selain itu, macam-macam lembaga sosial pun dapat diklasifikasikan dalam lembaga
Agama, lembaga Keluarga, Lembaga Ekonomi dan lain sebagainya. Begitupun dengan
Lembaga Pendidikan dapat diklasifikasikan dalam lembaga pendidikan keluarga,
Lembaga pendidikan Sekolah dan Lembaga Pendidikan masyarakat. Dari kesekian
macam-macam yang ada dalam lembaga, baik itu lembaga sosial maupun lembaga
pendidikan memiliki fungsi masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi, Abu.2007. Sosiologi
Pendidikan. Jakarta : PT. Rineka Cipta
Gunawan, Ary H.2010. Sosiologi
Pendidika. Jakarta : PT. Rineka Cipta
Daryanto.1994.
Kamus Bahasa Indonesia Modern. Surabaya : Apolo
Fuad, Ihsan.2003. Dasar-dasar
Kependidikan. Jakarta: PT. Rineka
Hasbullah,
Cipta.2009. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta : PT. Raja Grafindo
Persada
Soekanto, Soerjono.2006.Sosiologi
Sebagai Suatu Pengantar. Edisi Baru. Jakarta: PT Grafindo.
Sunarto, Kumanto.2004.Pengantar
Sosiologi. Edisi Ketiga. Jakarta : Lembaga Penerbit Ekonomi Universista
Indonesia.
Soelaiman, Munandar. M.1986.Ilmu
Sosial Dasar Teori dan Konsep Ilmu Sosial. Bandung: Aditama.
Bernard, Raho.2007.Teori
Sosiologi Modern. Jakarta: Prestasi Pustaka.
[1]Koentjaraningrat. Pengantar Antropologi. Jakarta. Rineka
cipta, halaman. 162
[2] . Sunarto Soerjono. Sosiologi Sebagai Suatu Pengantar. Jakarta.
Grafindo. Hlm 296
[3] .Koentjaraningrat. OP.cit, hlm. 167.
[4] . Sukardi Idianto.Sosiologi. Jakarta. Bumi Aksara. Hlm. 99.
[5] Elly M. Setiadi. Pengantar Sosiologi. Jakarta. Prenada Media
Group.hlm .300
[6] . Harton dan Hunt. Sosiologi. Jakarta. Erlangga. Hlm.252
0 komentar:
Posting Komentar